Kategori
Berita blog

TAHANAN BARU RUTAN KRAKSAAN WAJIB VAKSIN, 93 ORANG WBP JALANI VAKSIN DOSIS 1 DAN 2

KRAKSAAN – Sebanyak 93 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kraksaan, Kanwil Kemenkumham Jatim, menerima suntikkan vaksin Covid-19 susulan tahap pertama dan Kedua, Jumat (29/10).  Vaksinasi itu merupakan program vaksin keempat yang digelar atas kerja sama Rutan Kelas II B Kraksaan dengan Puskesmas Kraksaan.

Kegiatan Vaksinasi COVID-19 ini diikuti oleh Tahanan baru Rutan Kelas IIB Kraksaan dengan rincian:
– Jumlah daftar vaksin : 93 Orang

– Jumlah yg d vaksin : 83 Orang

– Jumlah yg tdk bisa d vaksin : 10 Orang

– Jumlah vaksin dosis ke – 1  : 32 Orang

– Jumlah vaksin dosis ke – 2 : 51 Orang

Petugas Medis Rutan Kraksaan,Jumari menjelaskan bahwa 10 tahanan yang tidak bisa divaksin karena setelah dilakukan pengecekan NIP,Tahanan baru tersebut sudah menerima 2 kali dosis vaksin sebelum masuk ke Rutan.

Diharapkan melalui kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi Warga Binaan dapat memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, risiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil. Serta dengan dilakukannya vaksinasi ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Probolinggo.

Dengan dibantu 6 Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Kraksaan,Kegiatan Vaksinasi Covid-19 berjalan denga naman dan tertib. (Humas Rutan Kraksaan)

facebook Share on Facebook
Twitter Tweet
Follow Follow us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *