Layanan Kunjungan Tahanan dan Narapidana
- Membawa KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku; (Berlaku Untuk Pengunjung dan Pengikut)
- Membawa Surat Izin Kunjungan dari Instansi Yang Menahan (Bagi Tahanan);
- Diharapkan memakai pakaian Rapi dan Sopan.
Layanan Pengajuan Asimilasi
- Photocopy KTP Warga Binaan Pemasyarakatan
- Photocopy Kartu Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan
- Photocopy KTP Penjamin
- Photocopy Kartu Keluarga Penjamin (Apbila WBP Tersebut Beda Kartu Keluarga)
- Materai 10 ribu (4 Lembar)
- Surat Pernyataan Sanggup Mengikuti Pembinaan
- Surat Penjamin dari Pihak Keluarga
Layanan Pengaduan
- Menyerahkan Identitas KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku;
- Menyerahkan Nomor Telepon / HP yang dapat dihubungi
Tidak Lanjut Alur Pengaduan
- Menerima Pengaduan dan keluhan
- Mengumpulkan, meneliti dan mengelompokkan
- Menganalisa kasus atau pengaduan dan keluhan yang sudh dikelompokkan
- Membahas / menyidangkan kasus yang menjadi aduan dan keluhan
- Menjelaskan sebagai upaya tindak lanjut
- Menindak lanjuti pengaduan dan keluhan
- Laporan tindak lanjut pengaduan diteruskan kepada Pengguna Layanan