Syarat-Syarat Layanan

Layanan Kunjungan Tahanan dan Narapidana

  1. Membawa KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku; (Berlaku Untuk Pengunjung dan Pengikut)
  2. Membawa Surat Izin Kunjungan dari Instansi Yang Menahan (Bagi Tahanan);
  3. Diharapkan memakai pakaian Rapi dan Sopan.

Layanan Pengajuan Asimilasi

  1. Photocopy KTP Warga Binaan Pemasyarakatan
  2. Photocopy Kartu Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan
  3. Photocopy KTP Penjamin
  4. Photocopy Kartu Keluarga Penjamin (Apbila WBP Tersebut Beda Kartu Keluarga)
  5. Materai 10 ribu (4 Lembar)
  6. Surat Pernyataan Sanggup Mengikuti Pembinaan
  7. Surat Penjamin dari Pihak Keluarga

Layanan Pengaduan

  1. Menyerahkan Identitas KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku;
  2. Menyerahkan Nomor Telepon / HP yang dapat dihubungi

Tidak Lanjut Alur Pengaduan

  1. Menerima Pengaduan dan keluhan
  2. Mengumpulkan, meneliti dan mengelompokkan
  3. Menganalisa kasus atau pengaduan dan keluhan yang sudh dikelompokkan
  4. Membahas / menyidangkan kasus yang menjadi aduan dan keluhan
  5. Menjelaskan sebagai upaya tindak lanjut
  6. Menindak lanjuti pengaduan dan keluhan
  7. Laporan tindak lanjut pengaduan diteruskan kepada Pengguna Layanan