Tentang Kami

Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Kraksaan berapa di wilayah Kabupaten yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, dan Rutan Kraksaan sendiri adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

PENGERTIAN RUTAN

Rumah Tahanan Negara (disingkat rutan) adalah tempat orang yang ditahan sementera atau dikenakan hukuman kurungan. Rutan juga merupakan tempat pelaksanaan teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Secara struktural, rutan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang saat ini berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI.

TUGAS RUTAN

Tugas rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI RUTAN

Rutan memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu:

  1. melakukan pelayanan tahanan
  2. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
  3. melakukan pengelolaan rutan
  4. melakukan urusan tata usaha.