Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas
- Pengayoman
- Persamaan Perlakuan dan Pelayanan
- Pendidikan
- Pembimbingan
- Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia
- Kehilangan Kemerdekaan merupakan satu satunya penderitaan
- Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang – orang tertentu.
Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan
Sebagaimana tercantum dalam undang – undang No.12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang Pemasyarakatan, Petugas Permasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang mempunyai Tugas dan Fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.